BREAKING

Minggu, 17 September 2017

Pernyataan sikap Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI USU); Tegakkan Keadilan, Hukum Pelaku dan berikan keadilan bagi Korban Pencabulan oleh Staff Rektorat USU



 Berita pencabulan oleh Syahroelan Lubis (54) warga Jl. Ampera Gg Dame No 38Pg, kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung yang berprofesi sebagai Staff Rektorat USU. Terbongkar ke publik pada 15/09/2017 melalui pemberitaan Tribun Medan (http://www.tribunnews.com/regional/2017/09/15/duh-staf-rektorat-usu-cabuli-bocah-9-tahun)

Berkat laporan dari orang tua korban pada 11 September lalu, korban (PA) adalah anak yang masih anak usia Sembilan tahun ini menjadi  trauma dan ketakutan. Peristiwa pencabulan ini terbongkar karena Ibu korban yang menempukan kejanggalan-kejanggalan pada anak perempuannya dan dan kemudian melaporkannya. Setelah ditindaklanjuti  dan dilakukan pemeriksaan Syahroelan Lubis (54) terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Percut Seituan. 

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syahroel Lubis yang  dilakukan berulang-ulang tentu saja meninggalkan dampak psikologis bagi korban. Korban menjadi tidak percaya diri dan tidak berani berkata jujur karena perasaan takut, malu ataupun trauma. Sebab korban kekerasan seksual, akan selalu tetap menjadi korban dan sulit mendapatkan keadilan dari negara.
Apa yang di lakukan oleh Syahroelan Lubis adalah bentuk kekerasan dan pelecehan yang menunjukkan masih eksisnya budaya feodal patriarki dalam masyarakat Indonesia, dimana masih ada anggapan bahwa kaum perempuan berada pada posisi lebih lemah,rendah serta nomer dua dari pada kaum laki-laki. Pandangan bahwa perempuan itu hanya sebagai objek seksualitas (pemuas nafsu), hal tersebut tentu memberi legitimasi bahwa seolah-oleh perempuan dan anak  boleh dijadikan sebagai korban. Hal ini tentu membuat kaum perempuaan termasuk anak, sangat rentan menghadapi berbagai jenis kekerasan. Budaya feudal patriarki itu sendiri merupakan basis penindasan terhadap kaum perempuan yang masih ada di negeri ini. Feodal patriarki dipertahankan seiring dengan berkuasanya kepentingan kapitalis asing di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPAI, pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia meningkat 100% dari tahun 2013-2014 dan sulit menurun. Peningkatan yang sangat drastis membuktikan bahwa negara tidak hadir menjaga dan melindungi warga negaranya sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945 terkhususnya perlindungan untuk anak-anak.

Menjadi hal yang sangat ironis kemudian ketika Kampus yang seharusnya menjadi tempat proses belajar memanusiakan manusia dengan cara-cara yang benar dan ilmiah justru terjadi tindakan yang tidak manusiawi dan tidak pantas di lakukan oleh pejabat kampus dalam hal ini Staff Rektorat Kampus USU. Tindak pelecehan seksual  yang di lakukan oleh Staff Rektorat Kampus USU Syahroelan Lubis  adalah tindakan yang sangat tercela dan sekaligus merampas masa depan anak tersebut dan  menambah panjang daftar  kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh para pejabat dan staffnya dilingkungan dunia pendidikan di Indonesia. Maraknya pelecehan seksual terhadap perempuan termasuk dialami anak-anak dibawah umur, seakan-akan bukan menjadi masalah besar bagi negeri ini.

Kami berpandangan, Kampus seharusnya menjadi lembaga yang ilmiah, demokratis dan mengabdi  pada rakyat juga memiliki wawasan kesetaraan gender. Bukan mempertahankan budaya feodal patriarki yang merendahkan kaum perempuan dan anak. Kaum Perempuan dan juga anak tidak boleh dilihat sebagai properti bagi kaum laki-laki seperti  kepemilikan terhadap harta benda. Oleh karenanya, kaum perempuan harus  aktif terlibat dalam perjuangnan dan mengambil  peran aktif dalam membebaskan diri dalam berbagai bentuk penindasan baik dalam tingkatan kampus dan tingkatan masyarakat lainnya. Kaum perempuan juga harus mulai memberanikan diri keluar dari ruang khusus yang di bangun oleh budaya patriarki seperti sektor domestic  atau hanya di dalam rumah tangga. 

Maka dari itu SERUNI (Serikat Perempuan Indonesia) sebagai organisasi perempuan dikampus USU mengambil sikap: 
1. Mengutuk segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan
2. Mengutuk atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Syahroel Lubis salah satu staff rektorat USU kepada korban anak PA 
3. Mendesak rektorat USU untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap Syahroelan Lubis
4. Mendesak Reskrim Polsek Percut Seituan untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Syahroelan Lubis dan memberikan hukuman yang seberat beratnya. 
5. Meminta kepada KPAI untuk memberikan perlindungan dan memulihkan korban
6. Meminta USU menerapkan kurikulum berbasiskan kesetaraan gender.

Demikian pernyataan sikap
 SERUNI USU. 
17/07/2017 
Hormat kami,

Desy Maya Sari
 Kordinator

About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT