BREAKING

Senin, 13 April 2015

Berikan HAK Pendidikan bagi Murid SD Moro Dewe!!!


Pendidikan adalah hak warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi dan wajib diselenggarakan oleh negara. Hak mendapatkan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat tanpa perbedaan kemampuan ekonomi, suku, dalam wilayah konflik ataupun lainnya.

Tidak diakuinya Sekolah Dasar Moro Dewe oleh pemerintah dikarenakan SD tersebut dibangun secara mandiri oleh rakyat Moro Dewe Register 45 dan berada di wilayah konflik agraria merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan hak rakyat atas pendidikan, utamanya untuk anak-anak.

Pemekaran kabupaten yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses rakyat atas layanan publik ternyata telah menimbulkan persoalan terampasnya hak anak-anak SD Moro Dewe untuk mendapatkan pendidikan. Bupati Mesuji bersikukuh tidak mau mengeluarkan ijin pengindukan dengan kelas jauh (filial) untuk SD Moro Dewe dengan dasar hukum UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan dan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bupati menyatakan akan menerima pengindukan dan memberikan pelayanan kelas jauh jika ada surat keputusan dari menteri kehutanan terkait ijin pelayanan pendidikan di kawasan hutan. “Hal ini menunjukkan sikap Bupati yang hanya memikirkan perusahaan tapi tidak memikirkan nasib pendidikan anak di lokasi itu” ujar Dewi Amelia, Ketua SERUNI.

Perempuan memiliki banyak peran dalam masyarakat dan keluarganya, salah satunya adalah memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak. Perempuan di Moro Dewe sedemikian rupa telah memperjuangkan berjalannya proses belajar mengajar di SD Moro Dewe. Bersama dengan rakyat di Moro Dewe, perempuan telah terlibat langsung dalam pembangunan SD tersebut. “Para Ibu di Moro Dewe memiliki cita-cita yang sama dengan para Ibu lainnya di seluruh Indonesia, yaitu memberikan pendidikan yang tinggi untuk anak-anaknya agar kelak bisa membangun bangsa” papar Dewi Amelia.

SERUNI mengutuk keras sikap Bupati Mesuji yang lebih berpihak kepada perusahaan dan memilih tidak mempedulikan hak pendidikan anak-anak Moro Dewe. Pendidikan harus terus berjalan meskipun berada di dalam wilayah konflik agraria karena pendidikan adalah hak konstitusional rakyat Indonesia.

SERUNI juga menyerukan kepada seluruh rakyat dan perempuan di seluruh Indonesia dan luar negeri untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan murid SD Moro Dewe agar tetap bisa mendapatkan haknya atas pendidikan dan menolak perampasan hak atas pendidikan dengan mengirimkan SMS ke nomor 0821-8402-1237 (Kabid Dikdas), 0813-6902-0807 (Kepala Dinas Pendidikan) dan 0811-7258-03 (Bupati Mesuji Khamamik).

Dengan format: Nama (Lembaga) – asal domisili – dukungan atas pendidikan terhadap murid SD Moro Dewe.
Contoh: Dewi Amelia (Serikat Perempuan Indonesia) di Bandung, terbitkan SK Bupati untuk proses belajar mengajar tetap di SD Moro Dewe!!!

(NB: Jika Kawan-Kawan ingin berminat ke Sekolah Moro-Moro, dapat menghubungi kontak Agung Lampung 0896-7088-7155)

Bandung, 11 April 2015
Ketua SERUNI,



Dewi Amelia Eka Putri
Cp: 0856 5930 1640

About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT