BREAKING

Senin, 13 April 2015

Hak Atas Pendidikan SD Moro Dewe


Sekolah Dasar Moro Dewe dibangun dan didirikan atas inisiatif warga masyarakat Moro Dewe Register 45 yang peduli terhadap pendidikan anak-anak. Pembangunan secara mandiri dimulai sejak tahun tahun 2000. Sejak berjalan proses pendidikan pada tahun 2004 hingga sekarang SD telah 11 kali meluluskan anak didiknya dengan jumlah 220 siswa.

Pembangunan SD secara swadaya juga merupakan bentuk perlawanan warga desa atas perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Silva Inhutani Lampung Abadi yang hingga kini belum menemui titik temu. PT. Silva Inhutani Lampung Abadi, pada 22 November 1993 melalui SK Menhut No. 785 memperluas Register 45 hingga 43.100 hektar. Inilah yang menjadi pemicu konflik hingga kini. Namun SD Moro Dewe tidak pernah mendapat pengakuan dari pemerintah. Hal ini karena secara administratif Dusun Moro Dewe Register 45 dianggap tidak pernah ada. Untuk mendapatkan pengakuan pemerintah, sejak tahun 2000 SD Moro Dewe secara administratif menginduk pada SDN 04 Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang. SDN 04 Indraloka II berjarak sekitar 12 KM dari Dusun Moro Dewe Register 45. Proses pendidikan di SD Moro Dewe telah berlangsung selama 14 tahun dan bertahan dari banyak tantangan dan hambatan. Konflik agraria yang mengemuka pada tahun 2006 hingga tahun 2011 justru memperkuat upaya pendidikan di Moro-Moro.

Situasi pendidikan di SD Moro Dewe berubah setelah terjadi perubahan dalam struktur administrasi pemerintahan pada 2008. Yaitu pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji dari Kabupaten Induk Tulang Bawang. Dampak dari pemekaran tersebut adalah perubahan administratif wilayah, yang tentu saja berimbas kepada proses kegiatan belajar-mengajar di Moro Dewe yang selama ini menginduk di SDN 04 Indraloka II. Secara administratif SDN 04 Indraloka II masuk dalam Kabupaten Tulang Bawang Barat, sedangkan SD yang berada di wilayah Moro Dewe yang awalnya merupakan kelas jauh (filial) secara administratif berada di wilayah kabupaten Mesuji. Oleh karena beda wilayah maka kabupaten Tulang Bawang Barat tidak bisa lagi menerima kelas jauh yang selama ini berlangsung di Dusun Moro Dewe Register 45.

Pemutusan pelayanan pendidikan dari Kabupaten Tulang Bawang Barat sebenarnya sejak tahun 2013 sudah disosialisasikan oleh pihak sekolah induk, akan tetapi pelaksanaanya baru dilakukan pada September 2014. Pihak sekolah induk dan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyarankan pihak sekolah di wilayah Moro Dewe Register 45 mengajukan permohonan indukan baru di Kabupaten Mesuji. Pada November 2014 Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) dan pihak sekolah menindaklanjuti upaya pengindukkan dengan melakukan pertemuan dengan bupati Mesuji dan Dinas Pendidikan. Dalam pertemuan tersebut para dewan guru dan wali murid menyampaikan 2 keinginannya yaitu yang pertama, agar siswa SD Moro Dewe tetap melakukan kegiatan belajar dan mengajar di Dusun Moro Dewe. Kedua, pemindahan guru yang mengajar di SD tersebut agar diterima oleh dinas sebagai tenaga honorer Kabupaten Mesuji, hasil dari pertemuan tersebut bahwa PPMWS dan pihak sekolah diminta menyerahkan data-data siswa dan guru yang ada serta pihak dinas berjanji akan melakukan survey langsung ke lokasi untuk melihat secara nyata jumlah siswa, fasilitas dan kegiatan belajar-mengajar.

Setelah 1 bulan dari pertemuan tersebut pihak dinas akhirnya survey ke lokasi langsung untuk melihat dan mengecek kegiatan belajar-mengajar di SD Moro Dewe, setelah 2 minggu dari hasil survey tersebut barulah ada jawaban dari dinas bahwa SD Moro Dewe dipersilahkan untuk mengurus pengindukan di SDN 2 Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, yang berjarak sekitar 15 KM dari SD Moro Dewe. Maka pihak sekolah langsung mengurus segala administrasi pengindukan yang baru ke SDN 2 Buko Poso. Ketika menghadap koordinator pengawas (korwas) dan kepala sekolah SDN 2 Buko Poso para guru terkejut dengan isi perjanjian pengindukan yang diterbitkan oleh dinas pendidikan Mesuji lewat korwas dan kepala sekolah bahwa isi surat menyebutkan SD Moro Dewe diterima menginduk dengan catatan bahwa kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di sekolah induk dengan alasan pelayanan pendidikan kelas jauh sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah.

Para dewan guru khususnya wali murid tentu saja tidak bisa menerima dan menandatangani surat perjanjian tersebut, hasil yang sama juga didapat ketika para dewan guru mengkonfirmasi langsung ke dinas pendidikan Mesuji bahwa kelas jauh tidak diperbolehkan lagi, bahkan muncul statemen bahwa proses pengindukan di 2 SD lainnya yang ada di Moro Seneng yang memiliki 160 murid dan Suka Makmur yang memiliki 140 murid ke depannya akan diterbitkan juga (ada 3 SD di wilayah Moro-Moro salah satunya SD Moro Dewe banyak membantu anak-anak petani untuk mendapatkan pendidikan yang layak dari negara). Pihak korwas, sekolah dan dinas tidak berani untuk menerima dengan kelas jauh (filial) tanpa adanya surat keputusan dari Bupati Mesuji secara langsung. Dan bupati bersikukuh tidak mau mengeluarkan ijin pengindukan dengan kelas jauh (filial) dengan dasar hukum UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan dan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bupati menyatakan akan menerima pengindukan dan memberikan pelayanan kelas jauh jika ada surat keputusan dari menteri kehutanan terkait ijin pelayanan pendidikan di kawasan hutan.

Tidak bisa dibayangkan murid-murid harus menempuh jarak 15 KM dari rumahnya melewati jalan lintas Sumatera yang padat dan beresiko tinggi karena rawan kecelakaan. Bukan hanya itu wali murid dan tentu dalam hal ini adalah ibu kewalahan jika harus mengantar setiap hari ke SD induk karena merekapun harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terlebih lagi para perempuan yang memiliki banyak peran dalam masyarakat dan keluarga. Di tengah keadaan hidup yang sulit dan barang-barang kebutuhan pokok yang terus meroket naik serta penghidupan yang tak pasti karena konflik agraria yang tak kunjung usai, dan harus memastikan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang layak. Maka jelas ini penggusuran secara halus yang dilakukan oleh pemerintah kepada pendidikan yang ada di SD Moro Dewe, pemerintah Kabupaten Mesuji merampas hak pendidikan anak yang ada di SD Moro Dewe untuk mengamankan lahan yang dikuasai oleh pemodal – karena lokasi SD Moro Dewe berada di daerah konflik agraria – kebijakan kabupaten Mesuji tersebut jelas tidak menghargai jerih payah warga yang secara mandiri membangun SD Moro Dewe sejak Kabupaten Tulang Bawang belum terpecah menjadi 3 kabupaten, tanpa bantuan dan campur tangan pemerintah warga bisa mendirikan sekolah, dengan bangunan pertama menggunakan geribik dan pendidikan yang jauh dari kelayakan. Hingga saat ini SD Moro Dewe telah memiliki 3 lokal bangunan permanen, ruangan kantor para dewan guru, WC dan lapangan olahraga sepak bola dan volley ball, memiliki 6 kelas, siswa kelas 1 hingga kelas 6 berjumlah 111 siswa.

Hilangnya akses pendidikan bagi anak-anak Moro-Moro adalah upaya penggusuran yang nyata bagi harapan dan cita-cita warga Moro-Moro untuk menggarap dan mendapatkan hasil atas tanahnya. Jika sampai pemerintah melakukan penertiban sekolah yang ada di kawasan Moro-Moro Register 45 Mesuji Lampung, bisa dipastikan 3 SD yang ada tidak akan beroperasi dan berdampak pada banyaknya anak-anak yang akan putus sekolah, karena jarak untuk menempuh sekolah semakin jauh dan ekonomi masyarakat yang lemah.

Untuk itu SERUNI menyatakan mengutuk keras kebijakan pemerintah Kabupaten Mesuji yang lebih berpihak kepada para pemodal dengan melakukan penggusuran secara halus terhadap SD Moro Dewe karena berada di daerah konflik agraria yang jelas-jelas kebijakannya itu merampas hak pendidikan anak-anak yang merupakan amanat dari UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Berangkat dari itu, hayuk kawan-kawan kita berikan dukungan terhadap murid SD Moro Dewe untuk mendapatkan haknya atas pendidikan dan menolak penggusuran atau penghilangan paksa atas pendidikan dengan mengirimkan SMS ke nomor 0821-8402-1237 (Kabid Dikdas), 0813-6902-0807 (Kepala Dinas Pendidikan) dan 0811-7258-03 (Bupati Mesuji Khamamik).

Dengan format: Nama (Lembaga) – asal domisili – dukungan atas pendidikan terhadap murid SD Moro Dewe
Contoh: Dewi Amelia (Serikat Perempuan Indonesia) di Bandung, terbitkan SK Bupati untuk proses belajar mengajar tetap di SD Moro Dewe!!!

(NB: Jika Kawan-Kawan ingin berminat ke Sekolah Moro-Moro, dapat menghubungi kontak Agung Lampung 0896-7088-7155)
#SaveMoroMoro


About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT