BREAKING

Jumat, 05 Maret 2021

Release Pers Conference Penolakan Surat Pemberitahuan Aksi FPR oleh Kapolresta Yogyakarta

MENGECAM TINDAKAN KEPOLISIAN RESOR KOTA YOGYAKARTA YANG MELAKUKAN PENOLAKAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN AKSI UNTUK MEMPERINGATI HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL 2021 YANG DILAYANGKAN OLEH FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) YOGYAKARTA

Rezim Jokowi-Ma’ruf terus menunjukkan watak dan tindakan fasisnya terhadap rakyat. Demokrasi terus dikebiri dan perjuangan rakyat terus dibungkam melalui berbagai tindakan fasis yang dilakukan oleh aparat keamanan negara baik Kepolisian dan TNI.

Kali ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, D.I Yogyakarta telah melakukan tindakan anti demokrasi dan melanggar hak rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan menolak surat pemberitahuan aksi rakyat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Yogyakarta untuk melakukan aksi dalam peringatan Hari Perempuan Internasional (Internasional Women Day), 8 Maret 2021 mendatang.

Pada 1 Maret lalu, pihak kepolisian menolak surat pemberitahuan aksi yang akan dijalankan oleh FPR Yogyakarta. Penolakan tersebut dilakaukan melalui surat bernomor B/581/III/2021/Intelkam.

FRONT PERJUANGAN RAKYAT menilai tindakan Kapolresta Yogyakarta merupakan tindakan yang anti demokrasi. Penolakan terhadap surat pemberitahuan yang bertujuan untuk menggunakan hak berpendapat, berekspresi dan berorganisasi merupakan bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap rakyat yang berjuang menuntut haknya. Tindakan itu juga mencerminkan wajah fasis dari rezim Jokowi-Ma’ruf melalui aparat keamanannya. Kenyataan ini menujukan kedudukan rezim yang anti terhadap rakyat.

Oleh karenanya, FRONT PERJUANGAN RAKYAT mengecam keras tindakan Polresta Yogyakarta yang telah melakukan penolakan atas surat pemberitahuan aksi dari warga negara yang ingin melakukan aksi pada tangal 8 Maret 2021.

Tentu saja tindakan Kapolresta Yogyakarta tidak boleh diabaikan karena hal ini akan mengancam kebebasan dan demokrasi di Indonesia.

Atas dasar itu, FPR dan seluruh organisasi yang tergabung dibawah ini:

1. Front Mahasiswa Nasional Cabang Yogyakarta

2. Serikat Perempuan Indonesia Wilayah D.I Yogyakarta

3. Gabungan Serikat Buruh Indonesia D.I Yogyakarta

4. Aliansi Gerakan Reforma Agraria D.I.Yogyakarta

5. Pemuda Baru Indonesia Wilayah D.I Yogyakarta

6. Himpunan Mahasiswa Islam FH UMY

7. HMI Cabang Yogyakarta

8. PMII UIN Sunan Kalijaga

9. LBH Yogyakarta

10. Aliansi Tanah Dading

11. KOHATI FH UMY

12. HMI FEB UAD

13. KOMAP UMY

14. KOMAHI UMY

menyatakan sikap mengecam tindakan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Yang menolak Surat Pemberitahuan aksi FPR Yogyakarta dan menuntut:

1. Menuntut kepada Kapolresta Yogyakarta dan rezim Jokowi-Ma’ruf untuk memberikan dan melindungi kebebasan bagi rakyat yang ingin melakukan aksi kampanye memperingati Hari Perempuan Internasional 2021

2. Hentikan seluruh tindakan fasis, berupa intimidasi, pelarangan, teror, kriminalisasi terhadap rakyat

3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam aksi kampanye peringatan Hari Perempuan Internasional 2021 sebagai momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan rakyat.



 

About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT