BREAKING

Kamis, 20 November 2014

Seruni:TOLAK PEMBANGUNAN PABRIK PT. SEMEN INDONESIA DI REMBANG



TOLAK PEMBANGUNAN PABRIK PT. SEMEN INDONESIA DI REMBANG,
HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PETANI DAN PEREMPUAN TANI,
SELESAIKAN KONFLIK AGRARIA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA DENGAN KEBERPIHAKAN TERHADAP PETANI PENGGARAP


Senin 16 Juni 2014, sekitar 500 petani yang kebanyakan adalah perempuan dari Desa Tegaldowo, Kecamatan Bunem, Kabupaten Rembang, Jawa tengah, menduduki lokasi pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia. Pendudukan ini dilakukan sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana pembangunan pabrik semen tersebut, yang selama ini dilakukan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat yang mengkhawatirkan dampak dari keberadaan pabrik semen terhadap lingkungan dan keberlangsungan penghidupan petani di wilayah tersebut. Penolakan dan keberatan warga selama ini tidak pernah didengarkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Tengah, khususnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Daripada mendengarkan aspirasi rakyatnya, Pemda Rembang dan Jawa Tengah tampaknya lebih memilih untuk berpihak pada kepentingan modal, dalam hal ini adalah PT. Semen Indonesia. Hal ini diperlihatkan dengan represifitas yang diberikan aparat dalam menghadapi aksi pendudukan lokasi pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia, yaitu dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap peserta aksi. Dari 7 orang petani yang ditangkap, 1 diantaranya adalah perempuan. Tidak cukup sampai disitu, aparat juga memukuli dan melempar para perempuan tani yang berada di garda depan barisan aksi tersebut.

Bukan hal baru bila perempuan tani berada di garda depan ketika terjadi konflik agraria di negeri ini, bukan hanya karena besarnya jumlah perempuan yang bekerja di sector agraria. Namun lebih jauh lagi eratnya hubungan antara perlindungan sumber-sumber agraria bagi keberlangsungan hidup rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kaum tani, dengan ketersediaan pangan yang layak, bergizi dan terjangkau diatas meja. Bila Negara dengan sengaja mengabaikannya maka kaum perempuan dan anak kerap kali yang pertama merasakan dampaknya. Mulai dari tingginya angka anak kurang gizi, kematian bayi dan ibu melahirkan di negeri ini, hingga tingginya angka perempuan dan anak masuk ke berbagai sector ekonomi untuk bekerja dan kemudian mengalami berbagai penghisapan, diskriminasi dan bentuk-bentuk penindasan tidak manusiawi lainnya.
  1. Beberapa alasan warga terhadap penolakan tersebut karena akan berdampak pada kehancuran ekologis yang selama ini menjadi gantungan hidup rakyat, dan melanggar berbagai peraturan perundangan daerah maupun nasional, yang antara lain adalah : Terdapat 109 mata air dan 4 sungai bawah tanah di pegunungan karst Watuputih yang masih mengalir dan memiliki debit air yang sangat baik, yang selama ini memenuhi kebutuhan air bersih tidak hanya warga sekitar, namun juga seluruh wilayah Rembang dan Lasem. Kawasan Watuputih ini merupakan kawasan lindung geologis sebagaimana yang tercantum dalam Perda No 14 tentang RTRW Rembang tahun 2011 pasal 19, Perda No 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah pasal 63, dan juga letak titik koordinat Cekungan Air Tanah Watuputih disebutkan dalam Keppres RI No 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.   Pembangunan pabrik semen dan proses produksinya kelak, disertai dengan penambangan karst akan mematikan sumber-sumber air tersebut, dan tentunya akan mematikan tanah dan kekayaan agrarian lainnya di sekitar wilayah tersebut. Dampaknya akan kian memiskinkan petani penggarap, dan merusak ketahanan pangan di Kabupaten Rembang secara keseluruhan. Berdasarkan data BPS Kabupaten Rembang, pada tahun 2011 saja sekitar 44,75% PAD Rembang diperoleh dari sector pertanian. Tertinggi dibandingkan dengan sector lain, termasuk juga dari sector pertambangan yang hanya menyumbangkan 1,67% terhadap total PAD. 
  2.  Hak warga untuk terlibat aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 70 telah dilanggar, dengan ditutup-tutupinya informasi seputar rencana pembangunan pabrik semen ini oleh PT. Semen Indonesia maupun oleh Pemda. Juga dengan tidak dilibatkannya warga dalam penyusunan AMDAL untuk pembangunan pabrik tersebut, maka Pemda dan PT. Semen Indonesia telah melakukan kebohongan publik dengan membuat seakan-akan seluruh masyarakat setuju dengan pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Indonesia. 
  3. Kemudian warga juga mensinyalir adanya praktek KKN dalam proses keluarnya ijin pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Indonesia di wilayah tersebut, karena adanya ketidaksesuaian penebangan kawasan hutan dengan Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan, yang tertuang dalam surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tanggal 22 April 2013. Dalam surat tersebut diyatakan bahwa kawasan yang diijinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah, namun pada kenyataannya PT. Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar sebagai peruntukan lokasi pabrik. Padahal dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Rembang, Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar. 
  4. Adanya campur tangan pihak aparat yang mengintimidari warga ketika ingin mencari tahu informasi tentang rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Indonesia. Hal ini juga mewujud dalam kasus terakhir, yaitu kekerasan oleh aparat yang menangkap dan memukuli petani dan perempuan tani yang turut dalam aksi pendudukan lokasi pembangunan pabrik semen. Padahal sebagaimana yang tercantum dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 : Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Apalagi mendapat perlakuan semena-mena dan kekerasan dari aparat, yang secara nyata memperlihatkan wataknya yang bisa dibeli dan keberpihakannya pada modal, dan jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan manapun di negeri ini.
Berangkat dari berbagai kenyataan diatas, maka kami dari Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) dengan ini menyatakan :
  1. Mendukung perjuangan yang dilakukan oleh kaum tani rembang menolak pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia 
  2. Menuntut pemda rembang untuk segera mengakhiri kekerasan terhadap kaum tani dan perempuan rembang dengan membebaskan tanpa syarat warga yang ditangkap dan segera dipulihkan hak-hak mereka atas kondisi lingkungan yang lebih baik 
  3. Menuntut kepada Kapolres Rembang untuk segera menindak aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap warga rembang yang menolak pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia 
  4. Menuntut pemda rembang untuk transparan dan memberikan informasi mengenai pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia di rembang
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian

foto: radarpekalonganonline.com

About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT