BREAKING

Sabtu, 07 Maret 2020

“PEREMPUAN INDONESIA BERSATU DAN BERJUANG BERSAMA RAKYAT MELAWAN PENGESAHAN OMNIBUS LAW DAN RUU KETAHANAN KELUARGA!


Sejarah telah mencatat bahwa pada tanggal 8 Maret 1857 terjadi demonstrasi perempuan kelas buruh dari berbagai pabrik di New York, Amerika Serikat yang menuntut penghapusan diskriminasi dalam hubungan produksi dan membawa tuntutan kelas buruh untuk pengurangan jam kerja dan perbaikan kondisi kerja. Kemudian pada tahun 1908, diselenggarakan peringatan peristiwa 8 Maret 1857 dalam sebuah Rapat Umum yang diikuti oleh 30.000 perempuan kelas buruh dan para pendukungnya. Tuntutan utama masih terus dikumandangkan dan tuntutan tentang hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum mulai disuarakan. Kemudian pada tahun 1910, dalam Kongres Internasional Perempuan Kelas Buruh, Clara Zetkin (pemimpin lembaga perempuan pada partai Demokrasi Sosialis Jerman) mengusulkan bahwa tanggal 8 Maret harus diperingati sebagai hari perlawanan kaum perempuan kelas buruh dan upaya untuk membangkitkan gerakan pembebasan perempuan di dalam garis perjuangan.
Kaum perempuan se-dunia dan juga Indonesia mengalami penindasan dan penghisapan klas reaksioner yang berkuasa, negara reaksioner, patrialkal didominasi oleh kaum laki-laki, oleh ajaran filsafat reaksioner dan nilai-nilai agama yang disalah-gunakan untuk memelihara kekuasaan klas dan kaum laki-laki atas kaum perempuan. Penindasan dan Penghisapan kaum perempuan di Indonesia telah ada sejak kelahiran masyarakat berklas, setelah krisis dan kehancuran komunal primitif secara fundamental dan luas. Penindasan dan penghisapan ini semakin memburuk dan berlipat-ganda dibawah sistem SJSF (setengah jajahan dan setengah feodal) yang masih eksis saat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.
Perempuan masih tertindas dan terus mengalami diskriminasi di berbagai aspek baik ekonomi, politik, maupun kebudayaan. Di aspek ekonomi, perempuan masih mengalami diskriminasi upah baik perempuan buruh pabrik maupun perempuan buruh tani dan buruh kebun di pedesaan. Di aspek politik, pastisipasi perempuan masih sangat rendah. Perempuan hanya di mobilisasi oleh partai politik sebagai syarat memenuhi kuota 30% dalam pemilu tanpa dibarengi dengan edukasi untuk memastikan keterlibatan perempuan semakin meningkat. Secara umum dapat dilihat komposisi keterwakilan perempuan di lembaga eksekutif hanya kurang lebih 17% saja. Di aspek kebudayaan, kondisi perempuan masih terbenam dalam kemiskinan karena akses terhadap pendidikan masih sangat rendah. Terbukti dari angka partisipasi masyarakat (APM) perempuan di perguruan tinggi yang dirilis kementrian perempuan dan anak pada tahun 2015 turun menjadi 19,09% dari tahun sebelumnya 20,60%. Hal ini berakibat banyaknya perempuan masih terjebak dalam perkawinan anak. Di pedesaan, dimana mayoritas masih didominasi kaum tani, perempuan terjebak dalam kemiskinan yang dalam. Karena minimnya akses terhadap tanah sebab monopoli dan perampasan yang masih eksis di negeri SJSF ini.
Situasi ini diperparah dengan niat pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan RUU (rancangan undang-undang) Cipta Kerja atau Omnibus Law dan RUU Ketahanan Keluarga yang akan semakin mendiskriminasi perempuan di lapangan pekerjaan, serta mengembalikan perempuan ke ranah domestik.
Jika diperiksa secara cermat, tujuan Omnibus Law yang kita sebut sebagai UU (undang-undang) “sapu jagad” karena berusaha menyederhanakan 11 klaster UU yang sudah ada ini dirancang adalah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, untuk menyederhanakan aturan yang memperlambat proses ekonomi, untuk meningkatkan dan memastikan masuknya investasi ke Indonesia bebas hambatan, untuk menciptakan ekosistem investasi yang berkelanjutan dengan penyederhanaan perizinan bagi masuknya investasi dan berusaha di Indonesia demi pertumbuhan ekonomi untuk penciptaan lapangan kerja demi kesejahteraan rakyat untuk mencapai tujuan Indonesia maju 2045, dimana ekonomi Indonesia terbesar keempat di dunia dan keluar dari middle income trap. RUU ini diciptakan untuk memberikan karpet merah bagi pengusaha dan investor, namun secara bersamaan merampas hak pekerja dan rakyat secara umum.
Secara khusus, perempuan buruh akan terdampak dengan RUU ini dikarenakan dalam RUU ini tidak lagi mengatur hak cuti haid, melahirkan, keguguran, menikah/menikahkan tetapi semua diserahkan kepada pengusaha. Artinya hak atas upah dari cuti diatas akan dihilangkan.
Begitu pula RUU Ketahanan Keluarga dalam pasal Pasal 25 ayat 3 (tiga) yang berbunyi: kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain: a). Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, b). Menjaga keutuhan keluarga, serta c). Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perempuan dibebankan oleh negara untuk memenuhi hak suami dan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Tampak sekali disini Negara kembali mendomestifikasi perempuan, menghambat kemajuan perempuan sebagai tenaga produktif yang setara dengan laki-laki.
Jika kedua RUU ini disahkan, bukan tidak mungkin perjuangan perempuan untuk terbebas dari penghisapan dan penindasan akan semakin jauh dari capaian.
Tidak ada yang bisa dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah tersebut secara fundamental, perubahan reform pun tidak mampu. Kemajuan dan kebebasan yang bisa diraih oleh satu orang perempuan di Indonesia “untuk naik klas” atau para perempuan dari klas reaksioner berkuasa untuk mempertahankan klasnya, maka dibutuhkan lebih banyak lagi perempuan yang menjadi “korban” penindasan dan penghisapannya. Seorang perempuan bisa maju dan bebas mensyaratkan penindasan dan penghisapan yang lebih banyak dan berat atas perempuan dari klas buruh maupun kaum tani serta pekerja rendahan lainnya.
Pemerintahan Joko Widodo didikte oleh imperialis menjadi pasar bahkan tenaga pemasaran “gratis” bagi imperialis melalui internet dan “media sosial” dari perkampungan miskin kota hingga pedesaan.
Atas dasar keadaan tersebut, kami SERUNI (Serikat Perempuan Indonesia) dalam momentum Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2020 menyatakan sikap dan tuntutan:

1.  Tolak disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan RUU Ketahanan Keluarga
2. Cabut seluruh paket kebijakan ekonomi jokowi yang terbukti semakin memiskinkan dan memerosotkan penghidupan kaum perempuan dan rakyat Indonesia.
3.  Hentikan seluruh bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang HAM
4.  Jalankan Land Reform Sejati dan Distribusikan Tanah Bagi kaum tani dan Perempuan tani
5.  Perbaiki upah Perempuan Buruh Pabrik dan Buruh Tani Di Perkebunan, serta perbaiki kondisi kerja perempuan buruh pabrik dan Buruh Tani Di Perkebunan
6.  Berikan kepastian kerja bagi Perempuan Buruh Pabrik dan Buruh Tani Di Perkebunan
7.  Hentikan penggusuran atas nama infrastruktur dan percepatan pembangunan.
8. Turunkan harga kebutuhan pokok, bebaskan buruh, petani dan rakyat miskin dari pajak dan berbagai pungutan lainnya.
9.  Berikan kebebasan berorganisasi dan berserikat bagi perempuan terutama perempuan buruh dan tani di pedesaan.
10.  Libatkan perempuan yang tertindas dan terhisap dalam setiap pengambilan keputusan.

SERUNI menyerukan kepada seluruh perempuan dan rakyat Indonesia untuk bersatu dan berjuang bersama melawan kebijakan dan tindakan fasis Jokowi-MA serta berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum perempuan. Kita harus bersatu menolak segala usaha dan cara pecah-belah terhadap gerakan perempuan dan rakyat yang menjauhkan dari perjuangan atas masalah dan tuntutan kongkret hak-hak demokratis kaum perempuan.

Hidup perempuan Indonesia!
Hidup seluruh rakyat tertindas!


Jakarta, 8 Maret 2020
Hormat Kami,
SERUNI (Serikat Perempuan Indonesia)




Helda Khasmy                                                           Triana Kurnia Wardani
       Ketua                                                                                Sekjend



About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT